Monday, March 23, 2015

HAM dan contoh kasus pelanggarannya



        Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut  Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Pelanggaran  HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.     Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  •  Pembunuhan masal (Genosida) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM). 
  •  Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
     
 2.  Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi : 
  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik 
  •  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya 
  • Menghilangkan nyawa orang lain

    Contoh kasus pelanggaran HAM 
    1. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera   Surya       Porong,   Jatim (1994) 
        Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT. Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. 

    2.  Peristiwa Aceh (1990) 
         Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan  korban, baik        dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.



Kesimpulan
        HAM adalah hak-hak asasi dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan sebagaimana mestinya. Setiap manusia pasti mempunyai keinginan agar Hak Asasinya terpenuhi, maka dari itu sesama manusia ada baiknya untuk saling menghargai satu sama lainnya dan satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, dan suatu instansi akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.






No comments:

Post a Comment