Menurut UU
no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan,
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh
individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang
menjadi pijakanya.
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (Genosida) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
- Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
2. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Contoh kasus pelanggaran HAM1. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT. Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.2. Peristiwa Aceh (1990)Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak asasi dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan sebagaimana mestinya. Setiap manusia pasti mempunyai
keinginan agar Hak Asasinya terpenuhi, maka dari itu sesama manusia ada baiknya
untuk saling menghargai satu sama lainnya dan satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, dan suatu instansi akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
No comments:
Post a Comment